Manado, ham.go.id – Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat dari Ditjen HAM dibawah pimpinan Kepala Sub Direktorat Yankomas Wilayah II mewakili Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat melakukan rapat koordinasi dan konsultasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang telah dikomunikasikan ke Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kamis (08/05).
Rapat yang dibuka oleh Kabid HAM Kanwil kemenkumham Sulawesi Utara, membahas beberapa permasalahan antara lain permasalahan lingkungan hidup terkait proses lelang terhadap aset yang dijaminkan untuk kredit perbankan, permasalahan dugaan pidana penipuan dalam jual beli cengkeh, masalah permohonan ganti rugi atas pemakaian tanah ex eigendom verponding, dan permasalahan dugaan pidana pemalsuan ijazah/ penerbitan ijazah secara cacat yuridis.
Tim Ditjen HAM yang berkoordinasi dengan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara mengundang beberapa instansi terkait untuk membahas beberapa permasalahan tersebut, yakni Perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado, Unsur dari Universitas Sam Ratulangi dan Unsur dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon.