Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM Cq. Direktorat Instrumen HAM telah melaksanakan koordinasi analisis peraturan perundang-undangan di bidang hak kelompok rentan membahas Produk Hukum Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa serta Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 2 Mei 2019, dengan menghadirkan 2 (dua) Narasumber yaitu: As’ad, Kabid HAM dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Sub Direktorat Instrumen Hak Kelompok Rentan, Hidayat. Kegiatan di hadiri oleh 25 peserta yang terdiri dari Bagian Hukum Kabupaten Kubu Raya, Tenaga Perancang Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Akademisi, Camat, Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Kubu Raya.
“Kegiatan ini bertujuan agar materi muatan yang terdapat di dalam rancangan perda dapat mengintegrasikan nilai-nilai HAM” Ujar As’ad. Selanjutnya Hidayat menyampaikan “kita sudah meratifikasi konvensi CEDAW, mandatnya adalah agar negara pihak mengakomodir keterwakilan perempuan dalam hal pemilihan, maka di dalam raperda ini sebaiknya di atur terkait pemberian kesempatan yang sama bagi perempuan dalam hal pencalonan menjadi kepala desa.” Pungkasnya.
Pada prinsipnya Bagian Hukum menyambut baik tawaran kerja sama dari direktorat Instrumen HAM yang membantu memberikan masukan dari aspek HAM terhadap materi muatan dari produk hukum daerah yang ada di Kabupaten Kubu Raya. Seperti di ketahui, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan analisis peraturan perundang-undangan dari perspektif hak asasi manusia, memandang perlu untuk melakukan koordinasi tersebut sehingga dengan demikian dapat di ketahui apakah materi muatan dari produk hukum daerah sudah sesuai dengan nilai-nilai HAM dan kondisi atau kebutuhan hukum di masyarakat pada saat ini.