Jakarta, ham.go.id – Internal Capacity Building (ICB) kembali digelar oleh Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM di Ruang Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM, Rabu (24/04).
Peserta ICB adalah seluruh pegawai dan calon pegawai di Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM. Metode ICB berbentuk diskusi panel yang membedah berbagai materi terkait HAM yang dapat menjadi input dalam penyusunan bahan serta pelaksanaan diseminasi dan penguatan HAM. Pada setiap sela pemaparan materi, terdapat sesi tanya jawab antar para peserta kegiatan. Pada ICB ini, materi yang disampaikan adalah kesetaraan gender, emansipasi perempuan dalam Islam, hak politik perempuan, feminisme di Indonesia, hingga hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam paparannya mengenai kesetaraan gender, Melva Theresia menyampaikan pentingnya memberikan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang bagi laki-laki dan perempuan. Kesetaraan gender di Indonesia sangat penting dibahas mengingat begitu banyaknya penyimpangan kesetaraan gender yang masih terjadi di Indonesia. Padahal, dasar hukum kesetaraan gender telah termuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pada sesi kedua, Khairati menyampaikan materi mengenai emansipasi perempuan dalam Islam. Islam memiliki pandangan mengenai emansipasi perempuan. Perempuan karir dalam pandangan Islam tentu bukan suatu yang diharamkan. Emansipasi perempuan dalam Islam artinya mendudukkan wanita setara sebagaimana laki-laki, namun tidak bertentangan dengan fitrah atau kodrat perempuan. Berkarirnya perempuan tidak boleh meninggalkan perannya dalam keluarga. Untuk itu, emansipasi perempuan dalam Islam berarti bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan lelaki. Perbedaannya hanya terletak pada peran yang dimiliki oleh keduanya.
Sesi ketiga dilanjutkan oleh Riskayati Subandi yang menyampaikan materi mengenai hak politik perempuan. Hak politik perempuan telah ditegaskan dalam Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap perempuan, Konvensi Hak Politik Perempuan, UUD NKRI 1945, UU Partai Politik, serta UU Pemilu. Pemaparan mengenai hak politik perempuan juga membahas mengenai implementasi hak politik perempuan di Indonesia serta peran Pemerintah dalam meningkatkan keterlibatan perempuan dalam pemerintahan.
I Gusti Nyoman kemudian melanjutkan pemaparan materi mengenai Feminisme di Indonesia. Pemaparan dimulai dengan bahasan perkembangan gerakan Feminisme di Indonesia, kritik terhadap feminisme termasuk beberapa faktor yang menyebabkan munculnya kritik terhadap feminisme, serta perjuangan RA Kartini.
Sesi pemaparan terakhir disampaikan oleh Wan Ali yang membahas mengenai Hak Cuti PNS. Dengan menggunakan beberapa dasar hukum, disampaikan bahwa terdapat beberapa jenis cuti yang dimiliki oleh PNS. Secara khusus, juga dibahas mengenai cuti melahirkan. Dalam hal ini, terdapat perbedaan cuti melahirkan yang dimiliki oleh PNS, CPNS, Pegawai, dan Non-pegawai.
Kegiatan ICB yang dilakukan oleh Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM ini akan terus-menerus digelar pada setiap pekan dengan berbagai tema materi. Kegiatan ICB ini diharapkan mampu menjadi wadah berbagi wawasan dalam rangka mengembangkan kapasitas para pegawai di Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM dalam melakukan penyebaran nilai-nilai HAM kepada aparat pemerintah.