Diskusi Rencana Perubahan Permenkumham, Direktorat Instrumen HAM Kunjungi Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta

Bagikan

Yogyakarta, ham.go.id — Direktorat Instrumen HAM, Direktor Jendera l(Ditjen) HAM melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I Yogyakarta dalam rangka diskusi beberapa rencana perubahan Permenkumham serta analisis inventarisasi produk hukum daerah, Kamis (28/03).

Kegiatan yang dipandu Purwanto, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta ini dilaksanakan di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta.

“Merupakan sebuah apresiasi Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta telah dipercaya untuk kerjasama serta dalam rangka penghormatan pemajuan penegakan HAM sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” ucap Purwanto.

Dalam kegiatan ini, terdapat dua agenda yang akan disampaikan Hidayat, Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Direktorat Instrumen HAM. Pertama terkait dengan rencana perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia. Salah satunya Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) didalamnya membahas tentang pembentukan Pos Yankomas di Unit Pelayanan Teknis (UPT) dan Pemasyarakatan.

Masih banyak kendala terkait Pos Yankomas jika dibentuk hampir disemua UPT, beberapa diantaranya adalah masalah mekanismenya.

“Sebagai contoh Yogyakarta lokasi Kabupaten dekat apakah tetap dibutuhkan terkait biaya untuk sarana dan prasarana serta petugasnya,” ucap Hidayat saat meminta masukan dari Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta.

Purwanto pun memberikan masukan bahwa setiap UPT tetap harus ada tetapi dengan mekanisme yang lebih baik. UPT hanya menerima dan melanjutkan ke Kantor Wilayah bukan langsung ke Pusat.

“Untuk petugas pos harus ada kemampuan kapasitas subtansi pembekalan teknis atau melaui diklat,” lanjut Purwanto.

IMG 20190328 WA0028

Sementara untuk permasalahan analisis inventarisasi produk hukum daerah yaitu tentang eksisting kondisi pengimplementasian Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Harus ada bidang HAM yang selalu mengawal terutama dalam subtansi HAM karena masih lemah, terutama pemahaman dalam bidang HAM. Pengintegrasian dengan Permenkumham 24 Tahun 2017 serta menganalisis Perda substansi acuan dan pembahasan HAMnya. Dari Direktorat Instrumen HAM ada rencana untuk merevisi hal tersebut agar dibuat lebih implementatif.

Setelah kegiatan tersebut dilanjutkan dengan agenda dari Direktorat Informasi HAM, Ditjen HAM yang akan melakukan asistensi pemutakhiran data program pemajuan HAM di Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta.

Skip to content