Berikan Arahan dalam Persiapan Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM, Dirjen HAM Tekankan Pentingnya Aspek Aksi HAM Daerah (AHAMDA)

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Dirjen HAM, Mualimin Abdi menyampaikan arahan dalam persiapan pelaksanaan Kabupaten Kota Peduli HAM 2019 (KKPHAM 2019) sekaligus mengevaluasi pelaksanaan KKPHAM 2018 dalam rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Kerja Sama di Ruang Rapat Dirjen HAM, Rabu (27/03).

Dirjen HAM berharap pelaksanaan KKPHAM 2019 lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya. Guna meningkatkan kualitas pelaksanaan KKPHAM 2019, ia menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara Ditjen HAM dengan Kanwil Kemenkumham.

“Selain bersurat dengan Bupati atau Walikota, penting juga untuk bersurat kepada Kakanwil, agar kakanwil juga ikut mendorong kepala daerah dalam melaksanakan Kabupaten Kota Peduli HAM,” ucap Dirjen di hadapan Direktur Kerja Sama HAM beserta jajarannya.

Selain itu, Mualimin Abdi menyoroti pentingnya aspek Aksi HAM Daerah (AHAMDA) sebagai penilaian dalam KKPHAM. Dalam rapat kali ini terdapat wacana agar AHAMDA diberikan bobot yang lebih besar. Dalam mengakomodasi hal tersebut, sejumlah pendapat mengemuka semisal adanya kemungkinan tidak adanya pemberian nilai dari AHAMDA di dalam KKPHAM 2019 jika suatu daerah tidak mampu mencapai poin 75 dalam AHAMDA.

Mualimin turut menginstruksikan agar Direktur Kerja Sama HAM beserta jajaran menyiapkan bahan terkait KKPHAM 2019 untuk dipresentasikan di hadapan Menteri Hukum dan HAM. “Harapan saya, dalam waktu dekat kita bisa presentasikan kepada Pak Menteri,” ujar Mualimin.

KKPHAM merupakan program tahunan yang telah dilaksanakan oleh Ditjen HAM sebagaimana diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016. Setiap Kabupaten dan Kota dalam program tersebut diminta laporannya terkait pelaksanaan pemerintahan yang berkaitan dengan hak-hak dasar manusia seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan dan lain-lain. Hak-hak tersebut kemudian dimasukan ke dalam sekian indikator. Selanjutnya, jika memenuhi penilaian dalam indikator-indikator yang ada, maka kabupaten dan/atau kota akan diberikan penghargaan oleh Menteri Hukum dan HAM. (Humas Ditjen HAM)

Skip to content