Dumai, ham.go.id – Sub Bidang Pemajuan HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Riau melaksanakan kegiatan Diseminasi HAM bekerja sama dengan bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Dumai, Jumat (01/03).
Tujuan dilaksanakan kegiatan Diseminasi HAM adalah menyebarluaskan serta memberikan pengertian dan pemahaman tentang HAM di kalangan aparatur pemerintah, aparatur penegak hukum, tokoh masyarakat, LSM, mahasiswa dan masyarakat, untuk memperoleh pengertian HAM serta pelanggaran HAM sesuai yang termuat dalam UU No. 39 Tahun 1999. Tema yang diusung dalam Diseminasi kali ini adalah “Mari menyebarkan nilai-nilai HAM untuk menghujutkan pembangunan berperspektif HAM”.
Kegiatan ini dibuka oleh kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Dumai dan dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Dumai, Dinas Sosial , Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, tokoh masyarakat, mahasiswa, Staf bidang Hukum Pemerintah Kota Dumai, Staf bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau, dengan dua narasumber (Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Dumai dan Kepala bidang HAM serta moderator dari Kanwil Kemenkumham Riau).