Mamuju, ham.go.id – Sub Bidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan Disemenasi HAM pada tanggal 20 Februari 2019 bertempat di Ruang Aula Rutan kelas II B Mamuju yang berlangsung dari jam 09:00 s.d 12:00 WITA. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliana, SH., MH., didampingi Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Riserse dan Kriminal Umum ( Kabagwassidik Ditreskrimum ) AKBP Yuli Rinawati, SH., sebagai narasumber dan Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Munir, S.Pd., M.Si sebagai moderator. Dan juga dihadiri oleh Kabid Kamkeswat & Lolabasanbaran, Kepala Rutan Kelas II B Mamuju, dan beberapa pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Sulbar. Peserta dalam kegiatan Diseminasi adalah petugas permasyarakatan dan pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani, SH., MH., berkesempatan memaparkan materi mengenai “Dasar-Dasar HAM” dan Kabagwassidik Ditreskrimum AKBP Yuli Rinawati, SH memaparkan materi “Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia ( HAM ) bagi Tahanan Oleh Kepolisian Negara Republik Indoensia”.
Terkait dengan ini, sub bidang Pemajuan HAM berharap kegiatan Disemenasi ini dapat menyebarluaskan nilai-nilai HAM dengan memberikan pengenalan dan pengetahuan hak asasi manusia kepada pegawai permasyarakatan terutama pada persoalan-persoalan HAM yang paling banyak terjadi di Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan. Kita berharap pengetahuan mengenai HAM dapat dipahami oleh petugas pemasyarakat dan para tahanan. Agar pelanggaran terkait HAM dalam Lapas maupun Rutan tidak terjadi lagi.
Kontributor : ( Sahfrida Tambunan )