Permudah Masyarakat Adukan Masalah HAM, Kanwil Gelar FGD Penggunaan Aplikasi SIMAS HAM

Bagikan

SEMARANG, ham.go.id  – Semangat Kolaborasi Berkinerja guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, terus digelorakan Kanwil Jawa Tengah. Terhangat, bekerjasama dengan Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Ditjen HAM, hari Kamis (21/02) menggelar forum diskusi bertema Focus Group Discussion (FGD) Penggunaan Aplikasi Simas HAM di Aula Kanwil. Aplikasi ini diluncurkan sebagai sarana mempermudah pengaduan bagi masyarakat yang memiliki permasalahan dugaan pelanggaran HAM.

Acara yang dihadiri Direktur Yankomas, Johno Supriyanto, Alkana Yudha, edwin Aldrin Purba, dan perwakilan dari Friedrich Naumann Stiftung, Nur Rachmi diikuti 20 (dua puluh) peserta dari perwakilan Unit Pelaksana Teknis.

Mengawali sambutan, Johno yang didampingi Kadiv Yankumham, Rr. Sri Widyaningsih menuturkan bahwa pedoman pelaksanaan Hak Asasi Manusia guna memberikan pelayanan kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan, tidak dapat lepas dari Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Orang yang datang ke Yankomnas ini adalah orang yang minta keadilan, ” ujarnya. Sedapat mungkin dalam memberikan pelayanan, kita harus netral, jangan tebang pilih, “sambungnya.

Alumnus UGM ini melanjutkan bahwa dengan adanya aplikasi Simas HAM ini, diharapkan akan mempermudah dan memaksimalkan dalam pemberian pelayanan HAM.

“Berikanlah yang terbaik, DO IT, “pesannya singkat.

Dari data Yankomas, disebutkan bahwa 80% kasus pelanggaran HAM yang masuk adalah persoalan tanah dan penggusuran.

Kembali Johno berharap agar Kanwil Jawa Tengah melalui bidang HAM dapat selalu menjalin kerjasama dengan media sebagai wujud transparansi terhadap publik sehingga kepercayaan masyarakat akan tumbuh.

Inti dari diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang HAM, Yuri Priyanto ini adalah memberikan pemahaman bagaimana fungsi dan penggunaan dari aplikasi Simas HAM ini, sehingga nantinya dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dan menjadikannya sarana penyampaian pengaduan yang mudah, efektif, dan efisien.

Skip to content