Penyusunan Pedoman Pengintegrasian Isu Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) melalui Deputi Bidang Kesetaraan Gender melakukan kegiatan penyusunan Pedoman Pengintegrasian Isu Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Hotel Oria Jakarta, hadir sebagai Narasumber yaitu Kasubdit Instrumen Kelompok Rentan (Hidayat Yasin), hadir pada kegiatan tersebut antara lain: Asisten Deputi Kesetaraan Gender bidang politik, Hukum dan Hankam, Bagian Hukum KPPA dan beberapa LSM. (19/2)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak telah membuat sebuah  Draft Pedoman Pedoman Pengintegrasian Isu Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan melalui Indikator Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat (AKPM).   Pada kesempatan tersebut, Hidayat mengatakan bahwa pengintegrasian isu gender dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan harus memerhatikan isu kesetaraan gender sesuai dengan prinsip Pokok HAM yaitu:  universal, kesetaraan, partisipasi dan saling ketergantungan

Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khsusunya di Pasal 7 Ayat (1) jenis dan hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan secara berurutan yaitu: UUD 1945, TAP MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah kabupaten/Kota dalam mengaplikasikan indikator Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat (AKPM) juga harus memerhatikan Pembatasan HAM yang tertera dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang diantaranya: UU, Kebebasan Dasar, Kesusilaan, Ketertiban Umum dan kepentingan Bangsa, selain itu adanya indikator yang telah dibuat sedapat mungkin bisa juga memerhatikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang didalamnya terdapat substansi HAM, Acuan, pengaturan  dan pembatasan HAM. Kedepannya menurut Hidayat, perlu penyatuan Parameter HAM sebagai pedoman bagi Kementerian dan lembaga yang dijadikan pedoman dalam menentuakn sebuah Produk Peraturan Perundang-Undangan yang bernuansa HAM untuk mendukung perubahan rencana revisi  Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019.

Skip to content