Bandung, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia bagi Aparat Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP)yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 19-22 Februari 2019 di Hotel Best Western Premiere Le Grande, Bandung Jawa Barat. Acara yang merupakan kerja sama antara Ditjen HAM cq. Direktorat Penguatan dengan dukungan para fasilitatornya, turut mendampingi Dirjen HAM, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Suparno Joyosuparto. (20/2)
Mualimin dalam paparannya menjelaskan terkait kewajiban negara dalam melakukan P5 HAM yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM dimana pemerintah yang termasuk didalamnya adalah Satpol PP harus memiliki langkah implementatif dalam pelaksanaan menjalannkan kewajiban pemerintah dimaksud serta penegakannya harus dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM telah dijamin dan diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan oleh Mualimin bahwa “Obligation to Respect, Obligation to Protect, Obligation to Fullfill, Obligation to Enforce and Obligation to Promote” dalam pelaksanaanya harus memenuhi 2 (dua) unsur penting yaitu Obligation to Conduct dan Obligation to Result sejalan dengan Nawa Cita dan Agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam kesempatan yang sama juga di jelaskan terkait program Aksi HAM dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). (Humas Ditjen HAM)