Kupang, ham.go.id – Bertempat di Ruang Multifungsi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT , Kepala Kantor Asep Syarifudin didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Marciana Jone membuka kegiatan FGD Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM (11/2). Dalam kegiatan FGD Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM Asep memperkenalkan diri selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang baru serta menyampaikan harapan agar melalui kegiatan FGD tersebut aparatur pemerintah kabupaten/kota dan organisasi masyarakat dapat memahami nilai-nilai HAM untuk diterapkan dalam perencanaan dan pembentukan produk hukum daerah yang berprespektif HAM.
Kegiatan yang dihadiri unsur DP3A Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Provinsi NTT, BP3TKI Kupang, Biro Hukum Provinsi NTT, BPSDM Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Polda NTT, Imigrasi Kupang, Wahana Visi Indonesia Regio NTT dan IOM Kupang melakukan evaluasi terhadap Raperda dari Kabupaten Ende dan Kabupaten TTS.
Bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Marciana Jone dengan materi Kawasan tanpa Rokok dalam Perspektif HAM, yang merupakan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan daerah Kabupaten TTS Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Narasumber kedua yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, Yunus Pranatal Silas Bureni yang menyajikan materi Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Ende tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Melalui kegiatan FGD tersebut ditemukan hal-hal yang masih perlu dilakukan harmonisasi dari kedua Raperda tersebut baik dari sisi teknis penulisan maupun substansi perspektif HAM. hal tersebut akan disampaikan kepada pemrintah daerah masing-masing kabupaten/kota dan Direktur Jenderal HAM sebagai laporan.