Rakor Capaian Pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia Daerah Tahun 2018 dan Implementasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 serta FGD Mengenai Ujaran Kebencian

Bagikan

Makassar, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menjadi Keynote Speaker Rapat Koordinasi Teknis tentang Capaian Pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia Daerah Tahun 2018 dan Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 serta Focus Group Discussion (FGD) Mengenai Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Makassar (7/2)

Dalam sambutannya Dirjen HAM menyampaikan, “Merupakan Kewajiban dasar setiap orang untuk menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ungkapnya.

Ditjen HAM bekerja sama dengan Friedrich Naumann Stiftung (FNS) merasa perlu untuk mendapat masukan dari banyak pihak dalam upaya penanggulangan dan pencegahan ujaran kebencian. Focus Group Discussion (FGD) yang akan dilaksanakan pada hari ini melibatkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat sehingga diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif dan komprehensif dalam persoalan terkait ujaran kebencian di Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh Biro Hukum, Bappeda, dan Bagian Hukum di Lingkungan Pemerinta Daerah Sulawesi Selatan, Akademisi, Polrestabes Makassar, LSM, Tokoh masyarakat dan agama di Provinsi Sulawesi Selatan. (Humas Ditjen HAM)

 

Skip to content