Jakarta, ham.go.id – Isu praktik peradilan sesat (unfair trial) masih marak terjadi di Indonesia. Salah satunya yang dialami oleh AA (45 thn), WN Jepang, yang dipidana 5 (lima) tahun penjara dengan dakwaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan pengakuan AA kepada Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Johno Supriyanto, pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019 saat kunjungan di LP Cipinang Jakarta Timur, didapatkan keterangan bahwa walaupun telah disediakan penerjemah dalam proses pidana tersebut, akan tetapi dirasa tidak efektif, misalnya dalam kasus yang dialami oleh terpidana AA translator yang disediakan tidak bisa berbahasa Jepang.
Dalam keterangannya (dalam Bahasa Jepang kepada Ibu Harniati, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II), dia mengaku dijebak oleh D (mucikari) yang dikenal AA sewaktu bekerja di salah satu restoran di Kawasan Blok M. AA sering ditawari wanita penjaja oleh D, baik secara bercanda maupun serius. Hingga akhirnya AA mengiyakan tawaran D dan datang ke salah satu hotel yang dijanjikan. Saat AA menunggu di resepsionis hotel dan belum masuk kamar, ternyata D melaporkan AA kepada polisi.
Atas dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pemenuhan hak atas proses peradilan yang adil (unfair trial), maka Direktorat Yankomas akan merespon dengan mengadakan audiensi kepada instansi terkait guna mengklarifikasi keterangan di atas. Selanjutnya, pihak AA akan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. (end)