Diskusi Publik Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktur Informasi HAM, Suparno, hadir sebagai salah satu narasumber pada acara Diskusi Publik Pembahasan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual bertempat di Hotel RedTop Pecenongan, Kamis (27/12). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam diskusi tersebut, Direktur Informasi HAM menyampaikan pandangannya bahwa penyelesaian RUU PKS perlu dicermati sebagai bentuk perlindungan HAM dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019. Selain itu, tanggungjawab negara terhadap korban kekerasan seksual dalam bentuk pemulihan dan pendampingan. Untuk kedepannya diperlukan kerjasama dan kordinasi aparat penegak hukum dalam penanganan korban kekerasan seksual.

Selain Direktur Informasi HAM, hadir pula Ninik Rahayu selaku moderator, Sri Nurherwati (Komisioner Komnas Perempuan), Titi Eko Rahayu (Plh.Sesmen KPPA4), Ali Taher (Ketua Komisi VIII DPR RI) serta Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia). Diskusi ini dihadiri oleh 150 orang peserta dari perwakilan Kementerian dan Lembaga, pemerintah daerah, akademisi dan NGO.

Skip to content