Penyuluhan Hukum Bagi Guru

Bagikan
Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka meningkatkan perlindungan guru dari tindak kekerasan pemerintah daerah Kabupaten Bogor Jawa Barat menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Perlindungan Guru Dari Tindak Kekerasan.” Penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para guru mengenai regulasi dan institusi terkait dengan.perlindungan guru, pada saat melaksanakan tugas sebegai pendidik. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu di beberapa wilayah, guru mengalami kekerasan pada saat menjalankan tugas. Kekerasan pada guru dilakukan oleh murid, orang tua murid, bahkan oleh atasanya sendiri (kepala sekolah). Dengan diberikan penyuluhan hukum, diharapkan para guru selain memahami regulasi dan institusi yang memungkinkan melindungi para guru, ia juga memahami bagaimana langkah yang harus ditempuh manakala mengalami kekerasan pada saat menjalankan tugas. Penyuluhan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2018 bertempat di gedung serbaguna Pemda Bogor, dengan jumlah peserta 100 orang guru. Dalam penyuluhan tersebut hadir dua orang narasunber yaitu Kusnandir, A.Ks., M.Si, Penyuluh Hukum Madya Direktorat Jenderal HAM, dan Kepala Bagian Hukum Setda. Provinsi Jawa Barat. Dalam paparannya, narasumber juga menjelaskan strategi mencegah kekerasan, baik pencegahan dari dalam diri guru, maupun dari luar diri guru. Penceghan dari dalam yaitu pada saat guru memberi nasehat atau meneggakan disiplin murid, gunakan kata atau bahasa yang tepat, kata yang memotifasi, sehingga murid merasa dihargai, dan terbangun rasa percaya diri. Bukan sebaliknya, kata yang membuat murid tersinggung, minder/kurang percaya diri, malu, marah, kemudian dendam. Hal lain yang perlu dilakukan guru adalah, guru harus mampu mengendalikan emosi, dan berpenampilan secara wajar/tidak berlebihan. Semetara pencegahan dari luar yaitu adanya aturan atau tata tertib sekolah, yang harus dipatuhi baik oleh murid maupun oleh guru. Tenaga pengamanan juga penting bagi keaman guru pada saat melaksanakan tugas. Tenaga keamanan tidak hanya bertugas mengamankan barang, tetapi juga bertugas melindungi guru dari kemungkinan terjadinya kekerasan pada guru. Seiring majunya teknologi, CCTV di sekolah dapat digunakan untuk membantu mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut hadir dua orang narasumber yaitu Kusnandir, A.Ks.M.Si Penyuluh Hukum Madya dari Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, pemateri kedua Kepala Bagian Hukum Pemerintah provinsi Jawa Barat. Secara yuridis, perlindungan guru pada saat melaksanakan tugas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14.Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2008 tentang Guru, Permendikbud No.10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. Terakhir adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa guru tidak dapat dipidana karena tugas guru adalah mendisiplinkan murid. Meskipun demikian, Yuris Prudensi tersebut harus dipahami lebih mendalam, karena terdapat frasa yang apabila tidak dipahami secara mendalam dapat menimbulkan guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada anak didik yang melanggar. Apabila tidak dipahami secara mendalam, justeru Yuris Prudensi tersebut guru dapat terjebak pada tindakan kekerasan yang memungkinkan timbulnya pembalasan. Penulis Kusnandir, Penyuluh Hukum Madya Ditjen.HAM Kemenkumham RI. Email: kusnandirk@ymail.com
Skip to content