POS YANKOMAS TELAH HADIR PADA SELURUH UPT KEMENKUMHAM KALSEL

Bagikan

Banjarmasin, ham.go.id – Komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel dalam meningkatkan pelayanan berbasis HAM melalui Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) yang fungsinya adalah untuk menampung pengaduan masyarakat tentang pelanggaran HAM yang telah dialaminya.Adapun kriteria pengaduan yang dapat diterima adalah dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan kasus tersebut belum dibawa ke ranah hukum. Setelah masyarakat pengadu mengisi formulir yang disediakan, maka Pos Yankomas meneruskan pengaduan itu ke Bidang HAM pada Divisi Peyalanan Hukum di Kanwil Kemenkumham.Sesuai surat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham dan surat Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan 21 November 2018, semua Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi dilingkungan Kemenkumham Kalsel seperti di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Kantor imigrasi Se-Kalsel.

Terkait dengan adanya Pos Yankomas di Kantor Imigrasi Banjarmasin dan Batulicin Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa dirinya akan memantau secara periodik kinerja Pos Yankomas ini dan diharapkan bahwa keberadaan Pos ini dapat lebih mendekatkan lagi hubungan antara instansi dan insan imigrasi dengan masyarakat serta menambah wawasan yang lebih luas lagi bagi insan keimigrasian karena imigrasi yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan HAM, maka para insan di dalamnya harus juga mengetahui dengan baik hal-hal yang berkaitan dengan Hukum dan HAM, Jum’at (07/12) saat ditemui diruang kerjanya.

Senada dengan Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati menyampaikan,”Sudah terbentunya pos yankomas diseluruh UPT Kemenkumham Kalsel akan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan pengaduan yang diduga melanggar HAM sebagimana dimaksud dengan nawacita Presiden RI untuk menghadirkan negara ditengah-tengah masyarkat yang tujuan mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya” ungkapnya.

Sementara itu pengaduan yang dapat diterima adalah dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan kasus tersebut belum dibawa ke ranah hukum.Sebagaimana dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI  No. 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan HAM yang dikomunikasikan harus menggunakan bahasa dan kalimat yang santun; dan tidak berisi kata-kata yang menghina Negara termasuk simbol Negara, dan penyampaian permasalahan HAM sebagaimana dimaksud harus melampirkan identitas diri paling sedikit data berupa informasi, fakta dan bukti sebagai dasar pengajuan Yankomas dan HAM yang diduga telah dilanggar.Penyampaian permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung dapat menggunakan surat; faksimile; surat elektronik; atau aplikasi online dengan melampirkan dokumen pendukung berupa: surat laporan kepada kepolisian; putusan pengadilan; surat keterangan dari instansi terkait; dan dokumen pendukung lainnya.Setelah diterimanya penyampaian Permasalahan HAM dan dokumen pendukung, Pelaksana Yankomas memeriksa dan memberitahukan secara tertulis kepada Penyampai Komunikasi.Keberadaan Pos Yankomas ini diharapkan dapat meringankan masyarakat yang berada jauh dari Kanwil Kemenkumham sehingga mereka cukup mendatangi Pos Yankomas terdekat baik itu Lapas, Rutan, Bapas, Rupbasan maupun Kantor Imigrasi. Mereka cukup mengisi formulir, menguraikan kejadian yang dialaminya dan meninggalkan identitas serta alamat atau nomor telepon yang dapat dihubungi. (Humas Kanwil)

 

 

Skip to content