Jakarta, ham.go.id – Dalam Rangkaian Kegiatan Memperingati Hari HAM Sedunia ke-70, Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan Workshop Tanggung Jawab Negara terhadap Penanganan Penyandang Disabilitas Mental dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, di Graha Pengayoman yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi. (6/11)
Dalam sambutannya, Mualimin menyampaikan bahwa Perlindungan dan jaminan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental, justru perlindungan hak bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas perlu ditingkatkan. Penyandang disabilitas masih sangat jauh dari kata adil, masih banyak penyandang disabilitas yang mendapatkan diskriminasi terkait dengan pemenuhan hak, pendidikan, pekerjaan, falisitas publik seperti transportasi, tempat ibadah, tempat hiburan, serta kedudukan yang sama dimuka hukum. Minimnya mendapatkan lapangan pekerjaan, kesempatan untuk memperoleh pendidikan, dan kesempatan yang sama di muka hukum. Kebijakan tentang perlindungan dan pemenuhan Hak untuk penyandang disabilitas diatur dalam CPRD harus dapat dipastikan terealisasi. Dampak yang diperoleh melalui implementasi CPRD, dapat memberikan pemenuhan hak yang sama sehingga mampu meningkatkan pendidikan dan menciptakan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas.
Sebelum acara Diskusi Panel dimulai pada Workshop ini juga menampilkan Tarian/Dance dari Yayasan Peduli Down Sindrome Indonesia G-Star From Gigi Art if Dance. Diskusi Panel menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (Rahmat Koesnadi) dari Kementerian Sosial, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (Dr. Fidiansjah.SpKj.MPH) dari Kementerian Kesehatan, dan Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (Yenni Rosa Damayanti) yang di moderatori oleh Fajri Nursyamsi (PSHK) serta dihadiri 250 peserta terdiri dari perwakilan dari Kementerian /Lembaga, Akademisi, LSM dan perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas.