Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat menerima audiensi dengan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Pada Hari Selasa Tanggal 4 Desember 2018, bertempat di Ruang Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, menerima audiensi dengan Kasubdit Konflik Tanah dan Tata Ruang Wilayah II didampingi Kepala Seksi Konflik Tanah dan Ruang Wilayah IIA Direktorat Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Di dalam audiensi ini membahas mengenai konflik tanah yang melibatkan Perusahaan dengan masyarakat sekitar di Propinsi Sumatera Utara.

Masyarakat yang berdiam di lokasi area Hak Guna Usaha perusahaan tersebut memohon agar diberikan kembali tanah yang telah dikuasainya bertahun tahun, mengingat tanah tersebut digunakan sebagai sumber mata pencahariannya. Tanah masyarakat itu masuk dalam area Hak Guna Usaha perusahaan tersebut. Saat ini diperoleh informasi bahwa jangka waktu Hak Guna Usaha perusahaan tersebut telah habis, sehingga tanah tersebut kembali dikelola oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat berupaya mendorong hak hak masyarakat terutama yang terdampak dari aktifitas perusahaan, agar mendapatkan kembali hak-haknya.

Dari audiensi ini diperoleh informasi bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang  Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah, Hak Guna Usaha dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun. Sesudah jangka waktu Hak Guna Usaha  berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.

  

Hak Guna Usaha dapat diperpanjang atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat:
a. tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan
keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;
b. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik
oleh pemegang hak; dan
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Hak Guna Usaha dapat diperbaharui atas permohonan pemegang hak,
jika memenuhi syarat:
a. tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan
keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;
b. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik
oleh pemegang hak;
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Selanjutnya upaya dari Direktorat Pelayanan Masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yang nantinya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat.

Skip to content