Subdit Wilayah III Direktorat Yankomas menerima komunikasi langsung terkait dugaan sengketa dan penyerobotan tanah

Bagikan
Penyerobotan tanah akan merugikan pihak lain. Ini merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana positif.
 
Mengambil tanah orang lain biasa juga disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Ini merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya bisa dengan menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah sebenarnya dan lain-lain.
 
Penyerobotan tanah akan merugikan pihak lain. Ini merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana positif.
 
Dalam KUHP tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 385 ayat (1) s.d ayat (6) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan atas hal tersebut, Subdit Yankomas Wilayah III menerima komunikasi langsung dari Papua pada Hari Selasa tanggal 27 Oktober 2018 bertempat di Ruang Pelayanan Komunikas Masyarakat Lantai IV Gedung Ditjen HAM. Permasalahan yang disampaikan terkait dengan adanya sengketa dan dugaan penyerobotan tanah. Tim Yankomas Wilayah III berupaya untuk memberikan arahan dan informasi terkait tindak lanjut permasalahan tersebut.
Skip to content