Tangerang, ham.go.id – Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten selaku ketua tim verifikasi mengunjungi Kantor Imigrasi Tangerang guna melakukan verifikasi pelayanan publik berbasis HAM, Selasa (6/11).
Turut serta dalam kunjungan tersebut Kepala Divisi Administrasi selaku wakil ketua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sebagai sekretaris dan Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bidang Intelijen Penindakan Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Kepala Bidang Keamanan Kesehatan, Perawatan, Narapidana/Tahanan, Pengelolaan Benda Sitaan, dan Barang Rampasan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, dan Kepala Bidang HAM sebagai anggota.
Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil beserta tim meninjau ruang-ruang pelayanan public berbasis HAM diantaranya ruang bermain anak, jalur khusus difabel, ruang ibu menyusui, dan toilet khusus difabel.
(Humas Kanwil Banten)