SAATNYA PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM, KAKANWIL BESERTA TIM MELANJUTKAN PENINJAUAN KE LAPAS CILEGON DAN KANIM CILEGON

Bagikan

Banten, ham.go.id – Melanjutkan lawatannya dalam rangka meninjau pelayanan publik berbasis HAM di jajaran Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Sutrisman beserta tim mendatangi Lembaga Pemasyarakatan kelas III Cilegon dan Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, Rabu (07/11).

Kunjungan Kepala Kantor Wilayah kali inididampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Administrasi, Bambang Wiyono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane, dan Kepala Bidang HAM, Pensra serta para pejabat struktural di jajaran divisi PAS Kanwil Kemenkumham Banten.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, untuk itu kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik itu Pemasyarakatan dan Keimigrasian di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten diharapkan semua area pelayanan publik yang ada berbasis HAM. Tidak hanya dari fasilitas saja, tetapi juga beberapa indikator lainnya yang berhubungan dengan Pelayanan Publik seperti Aksesibilitas dan Ketersediaan Fasilitas, Ketersediaan Petugas yang Siaga serta Kepatuhan Pejabat, Pegawai dan Pelaksana terhadap Standar Pelayanan.

Sesuai dengan Pasal 3 pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018, Menteri Hukum dan HAM dapat memberikan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada setiap UPT terbaik berdasarkan kualifikasinya. Kemudian pemberian penghargaan tersebut akan dilaksanakan pada peringatan Hari HAM Sedunia tanggal 10 Desember 2018 mendatang.

Dalam kunjungan ini, Kakanwil beserta tim melakukan pemeriksaan aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas pengunjung, antara lain lantai pemandu dan jalur khusus disabilitas, maklumat pelayanan, nomor antrian pada ruang informasi pelayanan publik, loket sarana pengaduan, alat bantu kelompok rentan seperti kursi roda, toilet khusus penyandang disabilitas, ruang ibu menyusui, ruang bermain anak, tempat ibadah, tempat duduk dan loket pelayanan khusus, serta tempat parker khusus bagi lanjut usia, ibu hamil dan penyandang disabilitas.

Selain itu, ketersediaan fasilitas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga menjadi sasaran pemeriksaan. Seperti ketersediaan air bersih, poliklinik kesehatan, tempat ibadah, dan standar penyediaan makanan dari lembaga pemasyarakatan. Kakanwil beserta rombongan juga meninjau dapur umum tempat makanan untuk para warga binaan diolah.
(Humas Kanwil Banten)

 

Skip to content