Padang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyelenggarakan rapat terkait Pembentukan Pos Yankomas bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis di Sumatera Barat. Rapat dipimpin oleh Plt. Kantor Wilayah Bapak Yasmon dan dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Sumatera Barat pada tanggal 19 November 2018 di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kantor Wilayah.
“Sebagaimana surat dari Direktur Jenderal HAM, mengingat permasalahan hak asasi manusia tidak hanya terjadi di Kota Padang saja tetapi lebih banyak di Kabupaten/Kota, sementara Bidang yang menangani permasalahan hak asasi manusia hanya berada pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Kota Padang, maka untuk mempermudah akses masyarakat menyampaikan permasalahan hak asasi manusia ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, maka dapat membentuk Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Unit Pelayanan Teknis (UPT), baik di UPT Pemasyarakatan atau UPT Keimigrasian yang tersebar di setiap Kabupaten/Kota Sumatera Barat”, jelas Kakanwil.
Kepala Subbid PPIH (Dewi Nofyenti) menjelaskan tentang SOP Pelayanan Komunikasi Masyarakat sebagaimana terdapat dalam Permenkumham Nomor 32 tahun 2016 dan tata cara penyampaian pengaduan masyarakat melalui aplikasi SIMAS HAM kepada seluruh UPT. “Diharapkan kepada seluruh UPT agar dapat segera membentuk Pos Yankomas di masing-masing UPT dan dan mengadakan koordinasi dengan Tim Yankomas Kantor Wilayah,” paparnya. (LE)