Manado, ham.go.id – Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi utara yang diikuti oleh para Kepala Sekolah SMU/SMK, Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kota Manado.(15/11)
Kurangnya pemahaman HAM dalam kehidupan sosial bermasyarakat, mengharuskan perlunya diadakan diseminasi untuk penyebar luasan informasi HAM.
Mengapa perlu ada HAM? “tanpa HAM, seseorang akan semena-mena pada orang lain. HAM adalah salah satu contoh peradaban dimana suatu perbuatan harus didasari dan diatur oleh Undang-undang” pungkas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, SH, MH., dalam sambutannya saat membuka kegiatan yang berlokasi di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut ini.
Dilanjutkan dengan Pemaparan dari Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Reba Paputungan, S.IP, M.Si., mengenai Instrumen HAM Nasional dan Unsur-unsur yang tertuang dalam HAM, serta bentuk-bentuk dari pelanggaran HAM itu sendiri.
Masyarakat berhak memiliki hak atas rasa aman, oleh karena itu tugas negaralah untuk melindungi itu. Dalam konsep HAM bernegara, pemerintah dilarang melanggar Hak asasi rakyat namun dalam hal ini HAM juga dibatasi oleh peraturan perundang-undangan sehingga rakyat pun tidak semena-mena saat menuntut perlindungan HAM. Saat ini Kanwil Kemenkumham Sulut gencar dalam melakukan penyebar luasan HAM, hal ini dimaksud karena penting adanya peningkatan kesadaran HAM untuk seluruh tingkat masyarakat, apalagi saat ini masih banyak masyarakat sipil bahkan petugas pemerintahan yang masih awam dengan maksud dan tujuan HAM.
Disela kegiatan, sebagai Moderator Kasubid Pelayanan, Pengkajian dan informasi HAM Mirfad Basalamah,SE., memberikan sedikit informasi bahwa saat ini Presiden terus mengawasi dan telah membagi fungsi pengawasan HAM kepada setiap Kementerian yang terkait dan kemudian telah mengeluarkan PerPres No.33 Tahun 2018 perubahan atas PePres No.75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional HAM dimana telah ditindak lanjuti oleh setiap Kementerian untuk memberikan Pemenuhan HAM bagi Masyarakat.
Kegiatan diakhiri dengan penyampaian Materi mengenai HAM oleh Kasubid Pemajuan HAM Astri Syarifudin, SE., dan sesi diskusi / tanya jawab seluruh peserta dan narasumber.