Jakarta, ham.go.id – Bahwa untuk mendapatkan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Sesuai Pasal 6A dan Pasal 11 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, pada Pasal 6A Ayat (1) menyebutkan : Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk mengajukan permohonan grasi.
Berdasarkan Pasal 11 Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi menyebutkan bahwa Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi, Jangka waktu pemberian atau penolakan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung. Adapun mengenai syarat syarat permohonan grasi, tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, diantaranya adalah kelengkapan identitas Terpidana, tindak pidana yang dilakukan, putusan pengadilan dan alasan pengajuan permohonan Grasi.
Berdasarkan atas pertimbangan tersebut, maka Subdit Yankomas Wilayah I Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menerima audiensi dari Penyampai Komunikasi (Fath & Partners Law Firm), yang diselenggarakan pada Hari Selasa tanggal 13 Nopember 2018 di Ruang Rapat Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Lantai 4 Gedung Ditjen HAM. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Yankomas Wilayah I serta dihadiri oleh : Kasi Sipol Subdit Yankomas Wilayah I, Kasi Ekosob Subdit Yankomas Wilayah I, JFU Hak Ekosob Subdit Yankomas Wilayah I, Perwakilan dari Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Perwakilan Fath & Partner Law Firm serta istri dari terpidana. Dalam audiensi ini Penyampai Komunikasi berkonsultasi bagaimana mengajukan permohonan Grasi terkait dengan kliennya seorang terpidana seumur hidup Warga Negara Asing dalam kasus narkotika, yang saat ini telah menjalani pidana ± 17 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang.
Penyampai Komunikasi juga menyampaikan adanya ketidakadilan dalam unsur formil dan material dalam perkara kliennya tersebut, sehingga sebagai upaya terakhir adalah mengajukan permohonan grasi. Untuk itu disampaikan pula oleh perwakilan dari Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, apabila Penyampai Komunikasi akan mengajukan grasi melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka disarankan agar membuat surat permohonan resmi ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Dirjen Administrasi Hukum Umum, dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.