Kupang, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham NTT dalam rangka mengevaluasi produk hukum daerah kabupaten/kota dari perspektif HAM di Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Multifungsi Senin (12/11).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Marciana D. Jone sekaligus bertindak sebagai narasumber. Pemaparan materi selanjutnya disampaikan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Yunus Bureni yang dipandu Arinace Komile Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM.
FGD Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/kota dari perspektif HAM melibatkan Biro Hukum Provinsi NTT, Bagian Hukum Kota Kupang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, LBH APIK Kupang, Divisi Administrasi, Divisi Keimigrasian, Divisi Pemasyarakatan, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT.
Setiap peserta kegiatan dibagi dalam 3 tim guna meninventarisir masalah dalam Perda-perda tersebut dan dimuat dalam Daftar Isian Masalah. Evaluasi dilakukan terhadap 3 (tiga) Perda yaitu Perda Kabupaten Manggarai Nomor 6/2013 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan, Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1/2018 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13/2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Perda Kabupaten Manggarai nomor 10/2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.