Bengkulu, ham.go.id – (09/11) Divisi Pelayanan Hukum Bidang Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan rapat koordinasi pemenuhan anak untuk rekreasi di ruang law center. Rapat dipimpin oleh Kasubid Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM (Basori) dengan narasumber (Yulian Haidir) Penyuluh Hukum Kemenkumham Bengkulu dan dihadiri JFU dan anak SMA Negeri 4 kota Bengkulu. Rapat bertujuan untuk mengevaluasi sepuluh hak dasar anak tersebut yaitu salah satunya Hak anak untuk mendapatkan rekreasi, hak tersebut merupakan kebutuhan dasar manusia yaitu kebutuhan akan hiburan, Rekreasi bersama keluarga atau teman harus menjadi hal yang wajib dimiliki anak. Rekreasi tidak harus kegiatan yang menghabiskan bnyak biaya. Kegiatan yang menyenangkan anak seperti membaca buku cerita dan menonton kartun bersama juga bisa jadi hiburan berarti bagi anak. Namun intinya adalah mengajak anak melakukan hal menyenangkan yang berbeda misalnya piknik dengan membawa bekal makanan kesukaan balita kita dari rumah yang mudah dibawa dan dimakan. HUMAS