Gorontalo, ham.go.id – Rabu (7/11), Seperti yang telah dijadwalkan sebelumnya, Penilaian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo memasuki hari ke-2. Dua tim Penilai segera bergerak menuju UPT yang akan dinilai selanjutnya. Tim Pertama beranggotakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NurIchwan, Kepala Divisi Keimigrasian Barlian, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Heru Setiono, Kepala Sub Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ridwan, Perancang PP Muda Yuniar Kurniawaty dan JFU dari Sub Bagian Hubungan Masyarakat. Tim pertama ini menilai Pelayanan Publik di Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo.
Tim Kedua dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Syafar Pudji Rochmadi, Kepala Bidang HAM Yopie Sumarauw, Penyuluh Hukum Madya Ruly Agus, dan Perancang PP Muda Indra L. Putra. Tim Kedua menilai Pelayanan Publik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo.
Penilaian ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Penilaian ini bukan hanya sebatas dari fasilitas saja, akan tetapi ada beberapa indikator lagi yang berhubungan dengan Pelayanan Publik. Berbagai aspek yang dinilai diantaranya Aksesibilitas dan Ketersediaan Fasilitas, Ketersediaan Petugas yang Siaga serta Kepatuhan Pejabat, Pegawai dan Pelaksana terhadap Standar Pelayanan. (Humas Pelayanan Publik)