Sosialisasi Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada Ka.UPT Sumatera Barat

Bagikan

Padang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan sosialisasi terkait Permenkumham Nomor 27  tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM  pada Jumat, 12 Oktober 2018 di Aula Kantor Wilayah. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Bapak Susilo Purwanto dan dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi Sumatera Barat serta seluruh anggota Tim Verifikasi Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Mungkin hanya beberapa UPT yang memenuhi kriteria dalam penghargaan pelayanan publik berbasis HAM karena belum adanya sarana prasarana dan fasilitas gedung bagi UPT tersebut dan masih ada UPT yang menumpang di UPT lain seperti Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIB Padang yang masih menumpang di Rutan Klas IIB Padang”, jelas Kepala Divisi Administrasi. Verifikasi Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM direncanakan akan dilaksanakan pada bulan ini setelah pelaksanaan ujian seleksi CPNS. Tim akan dibagi menjadi beberapa tim untuk melaksanakan verifikasi ke 27 UPT di Sumatera Barat mengingat jarak antar UPT yang cukup jauh.

 

Materi Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bapak Unan Pribadi) dimana terdapat beberapa kriteria yang akan diverifikasi di UPT. Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, dan Pemajuan HAM. Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM akan diberikan pada saat peringatan hari HAM sedunia pada 10 Desember 2018 nanti. (LE)

Skip to content