Jakarta, ham.go.id – Subdit Wilayah II Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menerima Audiensi dengan Penyampai Komunikasi yaitu anggota Parpol dari Kota Malang terkait adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan DPRD Kota Malang pada Rabu, 24 Oktober 2018 bertempat: Ruang Rapat Direktorat Yankomas
Kegiatan audiensi ini dihadiri oleh peserta yaitu : Kasubdit Yankomas Wil, Kabid HAM Kanwil Jawa Timur, Kasi Hak Sipol Wil, JFU Hak Ekosob Wil. Perwakilan dari Partai Bulan Bintang), dan Perwakilan dari Partai Nasional Demokrat. Audiensi terkait dengan permasalahan: 43 anggota DPRD Kota Malang diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota dewan karena menjadi tersangka korupsi, sehingga terjadi kekosongan. Kemudian diusulkan PAW, namun calon yang diusulkan beberapa sudah pindah partai dan menjadi pejabat struktural di partai yang baru. Diduga terdapat gratifikasi politik karena Caleg dengan jumlah suara terbanyak tidak dapat menggantikan anggota dewan yang diberhentikan. Penyampai Komunikasi telah melapor ke Bawaslu, namun menurut Bawaslu hal tersebut merupakan urusan internal parpol. oleh karena itu Penyampai Komunikasi kemudian melakukan audiensi dengan Pejabat dan Pegawai Yankomas Pusat untuk berkonsultasi terkait permasalahan ini.