Berdasarkan berita dari media, bahwa ada gugatan terhadap saksi ahli kasus lingkungan, seorang Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, oleh Badan Hukum PT di Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 17 September 2018. Keputusan hakim menetapkan Badan Hukum PT tersebut harus membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan di lahan terbakar seluas 1.000 hektar dengan biaya Rp 371,1 miliar, serta dilarang menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar. Selain Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Badan Hukum PT tersebut pernah menggugat seorang pakar valuasi kerugian lingkungan IPB, yang berakhir dengan mediasi.
Sebelumnya, pada tahun 2012 di Jawa Tengah terjadi kriminalisasi terhadap 15 nelayan Desa Bandungharjo (Jepara) karena dianggap merusak aset atas penolakan terhadap perusahaan tambang pasir pesir. Padahal mereka hanya berharap agar semakin tidak terjadi abrasi laut. Selain itu, pada bulan Maret 2018 lalu juga terjadi penangkapan atas 5 aktivis lingkungan yang protes melawan pencemaran oleh PT di Sukoharjo.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut maupun digugat secara perdata. Namun demikian, dalam pelaksanaan masih terjadi gugatan maupun kriminalisasi bagi orang-orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, akibatnya banyak ahli-ahli lingkungan hidup dan kehutanan yang tidak berani tampil di persidangan. Padahal dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Subdit Wilayah 4 Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, menyelenggarakan kegiatan “Penyusunan Rekomendasi penyelesaian permasalahan HAM berkaitan dengan Perlindungan Bagi Orang Yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup di Indonesia”. pada Hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018 bertempat di Ruang Rapat Direktur Yankomas HAM Lt. 4, yang dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di lingkungan Ditjen HAM serta narasumber dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.