Kegiatan Penyusunan Rekomendasi Penanganan Permasalahan HAM aktual Terkait pencemaran kali bekasi yang menyebabkan terganggunya pemenuhan hak atas air dan hak atas kesehatan di kota Bekasi

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Berdasarkan berita di media, Pada hari kamis tanggal 27 September 2018, air Kali Bekasi berwarna hitam dan ratusan ikan sapu-sapu mati. Hingga sore, permukaan aliran air dari Bendung Bekasi ditutupi oleh busa. Warga Perumahan Taman Wisma Asri mengeluhkan kualitas air di rumahnya sudah buruk sejak Agustus lalu. Hal ini terlihat dari air yang tampak coklat dan mengandung kotoran seperti lumpur, bau busuk serupa aroma got, dan aliran air yang juga sangat kecil. Akibatnya, dalam sehari warga tidak dapat mandi lebih dari satu kali, air tidak dapat digunakan untuk minum atau memasak, dan warga harus membeli air bersih eceran. Pihak PDAM Tirta Patriot menyatakan bahwa aliran air yang mengecil disebabkan penurunan debit air selama musim kemarau, dan air baku mengandung zat mangan (Mn) yang sangat tinggi (tercemar) sehingga tidak dapat diolah oleh PDAM. Hal ini dikarenakan teknologi yang digunakan adalah instalasi pengolahan air, bukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Akibatnya, produksi dan distribusi air harus dihentikan karena pasokan air baku tidak cukup untuk sampai ke instalasi PDAM.

Berdasarkan hasil uji laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi disimpulkan bahwa Kota Bekasi tercemar limbah domestik dan limbah industri. Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menyatakan bahwa limbah diduga sudah ada sebelum masuk Kota Bekasi.  Pencemaran sudah terjadi lebih dari dua tahun, dan tingkat pencemarannya juga naik, yakni dari ringan pada 2016 menjadi sedang pada 2017, dan pada 2018 air Kali Bekasi tidak memenuhi seluruh standar baku mutu. Selain limbah domestik, pencemaran juga dipicu oleh limbah industri. Beberapa warga yang menggantungkan hidupnya secara langsung pada Kali Bekasi, mulai merasakan dampak dari pencemaran lingkungan, antara lain: penyakit gatal pada kulit serta perih di mata, jumlah pasir yang dapat dikeruk menjadi berkurang dan harus mengeruk selama tiga hari untuk mengumpulkan pasir,  dan tidak ada lagi wisatawan di Air Terjun Curug Parigi karena adanya bau busuk di sekitar Curug yang disebabkan pencemaran Kali Bekasi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Subdit Wilayah 4 Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan Rekomendasi penyelesaian permasalahan HAM berkaitan dengan Pencemaran Kali Bekasi Yang Menyebabkan Terganggunya Pemenuhan Hak Atas Air dan Hak Atas Kesehatan di Kota Bekasi pada Hari Selasa, 23 Oktober 2018, bertempat di Ruang Rapat Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Lt. 4, yang dibuka oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat serta dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di lingkungan Ditjen HAM serta Penyuluh Hukum. Selain itu juga mengundang narasumber Bapak Ahdes Suwardi dari Direktorat Pengendalian Industri Kementerian Lingkungan Hidup.

Skip to content