Pentingnya Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Perlindungan Warga Binaan Pemasyarakatan

Bagikan

Lampung, ham.go.id – Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM menyelenggarakan kegiatan diseminasi  bertajuk pelayanan publik berbasis HAM pada lembaga pemasyarakatan, Kota Bandar Lampung, Rabu(17/10). Kegiatan diselenggarakan atas kerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dengan melibatkan Petugas Lapas, Rutan, dan Pegawai Divisi Pemasyarakatan Kanwil Lampung.

Diseminasi dibuka secara resmi oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Bambang Haryono.  Dalam sambutannya, Bambang Iriana mengemukakan: “Direktorat jenderal HAM dalam hal ini memandangan penting melakukan pembinaan terhadap pelayanan yang kita lakukan terutama di imigrasi dan unit lainya termasuk pemasyarakatan yang berbasis HAM. Kami berusaha agar program Kementerian Hukum dan HAM dapat memperbaiki pelayanan publik di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi yang berbasis, bernuansa dan berkarakter HAM, yang memberikan pelayanan yang berbasiskan hak-hak yang mereka miliki sebagai masyarakat.”

Beliau juga mengungkapkan alasan dibalik pemilihan kota Bandar Lampung sebagai tujuan kegiatan diseminasi kali ini, dan menghimbau kepada jajaran Kanwil untuk segera mengimplementasikan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, “Kami kali ini memilih lampung karena pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kanwil (Lampung). Kami melihat animo di lingkungan kanwil tentang pelayanan publik yang berbasis HAM. Dalam kaitan ini juga kami menyampaikan permintaan dari Direktur Jenderal HAM untuk bisa segera dilaksanakan pelayanan berbasis HAM, karena nanti kami akan melakukan verifikasi atau penilaian  yang nantinya kami akan memberikan penghargaan bagi UPT di lingkungan Kemenkumham yang sudah dianggap peduli HAM.”

Terkait perlindungan terhadap warga binaan pemasyarakat, Beliau menyampaikan: “Diharapkan dari  kegiatan ini dapat berdampak baik bagi  kita semua, dalam hal ini para warga binaan harus dipenuhi hak-hak nya sebagai warga negara karena yang diambil haknya adalah hanya hak kebebasannya saja, hak-hak sebagai warga negaranya harus tetap dilaksanakan.”

 

Skip to content