Padang, ham.go.id – Kegiatan Konsultasi Teknis Penyelenggaraan Pemajuan HAM di Wilayah dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 26 September 2018 di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Acara diawali dengan pembukaan Kegiatan Konsultasi Teknis Penyelenggaraan Pemajuan HAM di Wilayah oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Hak Asasi Manusia pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah Penyelenggaraan Pemajuan HAM di wilayah yang terdiri dari berbagai aktivitas/komponen yang mendukung pelaksanaan kegiatan di unit eselon II masing-masing di lingkungan Direktorat Jenderal HAM.
Konsultasi pada kegiatan ini bermaksud untuk memberikan solusi atas permasalahan mengenai penyelenggaraan program pemajuan HAM di wilayah. Dengan adanya koordinasi dan konsultasi dimaksud, diharapkan penyelenggaraan program pemajuan HAM di wilayah akan berjalan sesuai dengan kebijakan dan perencanaan Direktorat Jenderal HAM sebagai pemangku program. Pada kegiatan ini dibahas detil pelaksanaan penyelenggaraan program pemajuan HAM di wilayah dan bukan dalam ruang lingkup bimbingan teknis operator RKA-K/L yang menjadi kewenangan dari unit eselon I Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, akan tetapi lebih kepada teknis pelaksanaan penyelenggaraan program pemajuan HAM di wilayah agar berjalan sebagaimana mestinya.
Konsultasi teknis penyelenggaraan pemajuan HAM di wilayah melibatkan Bidang HAM, Bidang Hukum dan Bidang Pelayanan Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan serta Bagian Keuangan Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal HAM sebagai pemangku program. Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan presepsi dan menyeragamkan kegiatan yang sama pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dengan demikian diharapkan tidak ada kendala yang dimulai dari perencanaan, pelakasanaan hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Sebagai narasumber, Sekretaris Ditjen HAM (RR. Risma Indriyani) dan Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjen HAM (Slamet Pramoedji) menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini dapat menyamakan persepsi jangan sampai program yang telah disusun tidak dapat dilaksanakan. Untuk bidang HAM kinerja harus dilaporkan melalui e-Monitoring DJA yang sekarang dikenal dengan aplikasi SMART. Dalam aplikasi ini apabila kegiatan belum jalan maka tetap harus diisi keterangan nya dengan alasan yang jelas, agar nantinya tidak di berikan Punishment. (LE)