Jakarta, ham.go.id — Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi secara resmi membuka Lokakarya Konsensus ASEAN mengenai Peningkatan dan Perlindungan Hak Pekerja Migran yang diselenggarakan Ditjen HAM C.q. Direktorat Kerja Sama HAM dan Sekretariat ASEAN.(Parklane 2/10)
Dalam pidato kuncinya beliau sampaikan bahwasannya Hak dasar yang dijamin pemenuhan, penghormatan, dan pemajuannya dimandatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 khususnya Pasal 28A sampai dengan 28J. Selanjutnya, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur tentang sepuluh hak dasar, terdapat beberapa hak yang setidaknya sangat berkaitan erat dengan pekerja migran. Akses terhadap keadilan bagi pekerja migran di negara kawasan Asia Tenggara harus bisa ditingkatkan. Setiap pekerja migran berhak untuk mengakses bantuan hukum dan negara tujuan wajib menyediakannya. Buruh migran juga berhak atas pekerjaan dan tempat tinggal yang layak di negara tujuan. Negara-negara di kawasan Asia Tenggara seyogyanya harus memiliki standar kontrak kerja yang menyebutkan kondisi kerja, dan kehidupan yang layak bagi buruh migran.
Saat ini, terdapat kebutuhan untuk mempromosikan perlindungan yang inklusif dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pekerja migran, termasuk pekerja migran Indonesia. Pekerja migran di asia tenggara masih banyak yang terus mengalami beragam persoalan di sepanjang siklus migrasi dari tahap rekrutmen hingga saat dan setelah bekerja serta tahap pemulangan.
Sehingga menjadi pertimbangan atas kebutuhan untuk memperkuat upaya negara dalam meningkatkan tata kelola migrasi kerja. Prioritas pertama adalah tata kelola rekrutmen. Peran negara adalah menfasilitasi warga negaranya mendapatkan pekerjaan dan dipekerjakan, termasuk untuk bekerja di luar negeri. Sistem rekrutmen migran, karenanya, harus menjunjung dan memastikan kebebasan bergerak para pekerja dan hak mereka sebagai warga negara untuk bekerja di luar negeri dan tidak diperlakukan sebagai komoditas.
Tujuan lokakarya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan perlindungan pekerja migran yang semakin kompleks dan memerlukan kerja bersama, sinergitas, baik dari pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta unsur-unsur lain dan selanjutnya dari pertemuan ini dapat dihasilkan rencana aksi yang konkrit, aplikatif, dan implementatif oleh Pemerintah Indonesia.
Turut hadir perwakilan Kementerian Lembaga dan Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yang concern terkait Hak Pekerja Migran.