Pelayanan Komunikasi Masyarakat oleh Kanwil Kemenkum HAM Kaltim

Bagikan

Kaltim, ham.go.id – Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Cq. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Cq. Bidang HAM telah melaksanakan YANKOMAS  Perihal  Mediasi atas Pengaduan Kresensia Edah, Arib, Jayau, Warga Kampung Panarung Kec. Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat melalui Kuasa Hukum Andris Patolamo Sakudu, S.H. Pada tanggal 14 September 2018.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan didampingi oleh Kepala Bidang HAM,selaku sekretaris Yankomas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Dihadiri Oleh Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kuasa Hukum Pelapor dan Pemberi Kuasa, Warga Kampung Panarung.

Pihak terlapor dalam hal ini PT.Trubaindo Coal Mining telah diundang resmi namun tidak hadir, pertemuan hanya mencatat beberapa hal yang disampaikan pihak pelapor.

Andris Patolamo Sakudu, S.H., selaku kuasa hukum menyampaikan hal sebagai berikut :

  • Bahwa klien yang bersangkutan mempunyai lahan tanam tumbuh di km.35 Tunau Kampung Panarung Kubar.
  • Lahan tersebut merupakan tanah turun temurun dan lahan tersebut dibagikan kepada klien masing-masing sekitar tahun 2003 s.d 2005 melakukan pembersihan lahan tanam tumbuh.
  • Tahun 2010 pihak PT Trubaindo Coal Mining masuk ke lahan tersebut secara diam-diam melakukan pengeboran tanpa izin dan klien kami sudah memperingatkan agar tidak melakukan kegiatan diatas tanah mereka.
  • Pada tahun 2012 klien kami mengajukan pembuatan surat sebagai legalitas lahan mendirikan rumah diatas tanah tersebut sehingga terbitlah surat pernyataan penguasaan atas tanah.
  • Pada tanggal 26 September 2013 permasalahan tersebut dibahas di DPRD dan keluarlah memo kepada PT Trubaindo Coal Mining di Sendawar agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut namun tidak diindahkan sehingga Camat dan Kades memfasilitasi mediasi agar pihak perusahaan menyelesaikan hak-hak klien kami untuk melakukan ganti rugi.

Camat Bentian Besar menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  • Kasus sebenarnya terjadi sejak tahun 2003 namun belum ada penyelesaian pembayaran.

    

Kepala Adat Besar menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  • Lahan dikuasai oleh perusahaan sekitar 15,715ha. Dengan status PKB2B yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM.
  • Tahun 2004 s.d 2005 Perusahaan telah membebaskan lahan sekitar 7.200ha.
  • Terdapat kelemahan dimana perusahaan mendahului sebelum adanya ijin pinjam pakai sedangkan 2008 ijin pinjam pakai baru diterbitkan.
  • Perusahaan mengalokasikan anggaran per hektar sebesar Rp 40.000.000 dengan rincian Rp. 10.000.000,- untuk ganti rugi, Rp 30.000.000,- untuk alokasi pembiayaan dalam rangka pengurusan lahan.
  • Sejak beroperasinya perusahaan tambang banyak permasalahan dan masyarakat jadi korban.
Skip to content