Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Badung Provinsi Bali dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pelaporan capaian Aksi dan Kabupaten Kota Peduli HAM tahun 2018, Di ruang Rapat Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Selasa (25/9).
Pertemuan dibuka oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, mengatakan dalam sambutanya bahwa, “Mengharapkan seluruh kab/kota dapat meningkatkan peduli ham, karena merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah juga masyarakat kab/kota. Sering ada kesalahpahaman dalam melihat tugas dan wewenang antara Kementerian Hukum dan HAM dan KOMNAS HAM. Dimana KOMNAS HAM memiliki tugas khusus untuk penyelidikan terhadap adanya dugaan pelanggaran ham, serta kasus-kasus HAM yang masih kontroversi di Indonesia seperti; LGBT, hukuman mati, isu agama, hak kawin marginal, hak kawin dibawah umur”. Ungkapnya.
Kunjungan yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal HAM didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, RR. Risma Indriyani dan Direktur Kerja Sama HAM, Arry Ardanta Sigit beserta tim dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait RANHAM dan Kabupaten/Kota peduli HAM dihadiri oleh Pemkab Badung yang di pimpin Sekda Pemkab Badung, I Wayan adi Arnawa beserta jajarannya didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM provinsi Bali, Sutirah.
Sekda Pemkab Badung dalam sambutanya mengatakan “Badung belum mendapat nilai capaian yang optimal pada pelaporan KKP HAM. Namun, kondisi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kesejahteraan masyarakatnya baik. Pemerintah daerah Badung telah mengalokasikan bantuan dana untuk desa sebesar kurang lebih 10% di luar bantuan dari presiden”. Ungkapnya.
Pemerintah Badung telah melakukan sebuah mekanisme untuk desa-desa yang memiliki inovasi, akan diberi bantuan dana khsusus. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi desa dalam melakukan inovasi sehingga sama seperti di kabupaten.
Kendala yang dihadapi pemerintah Badung yaitu masalah keuangan, namun jika pemerintah mampu membuat kegiatan yang dikemas dengan baik dan inovatif bisa meningkakan antusias desa-desa di Badung yang jumlahnya 44 desa.
Dari 4 isu (harmonisasi hak anak, hak perempuan, hak penyandang disabilitas, hak masyarakat adat) Aksi HAM tahun ini yang dilaporkan, masih terdapat kekeliruana atau kesalahan seperti tidak ada pengesahan dari pimpinan terkait, tidak sesuai format yang telah ditentukan, dan lain-lain. Hal-hal tersebut yang harus diperbaiki agar capaian aksi ham pada periode berikutnya tercapai dan lebih baik lagi, baik di capaian Aksi HAM maupun KKP HAM.(sa)