Yogyakarta, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan rapat koordinasi permasalahan Penambang Pasir Tradisional “Jati Kumoro” Pedukuhan I Jati, Desa Banaran Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo, tanggal 18 September 2018 sebagai pelayanan Komunikasi Masyarakat ( Yankomas ). Rapat diikuti oleh 10 orang Tim Yankomas dan 10 orang dari instansi terkait ( Dinas PU, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemda DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Pemda DIY, Balai Pengawasan dan Pengendalian Perijinan ESDM Wilayah Kulon Progo, Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU, PR dan Energi Suber daya Mineral Pemda DIY, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Camat Galur Kecamatan Galur Kulon Progo, Kepala Desa Banaran dan Kepala Desa Krangan Kecapatan Galur Kulon Progo serta POLDA DIY ). Badan Lingkungan Hidup berhalangan hadir.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Ibu Kus Aprianawati, S.H., M.H. sekaligus memberikan sambutan dan pemaparan permasalahan yang akan dibahas. Selanjutnya masing-masing instansi diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sesuai tugas dan fungsinya. Dari tanggapan instansi tersebut dapat ditemukan berbagai kejanggalan yang menjadi penyebab terjadinya permasalahan yang disampaikan.
Proses pemberian ijin serta pengawasan dari ijin pertambangan tersebut menjadi sorotan. Rapat sepakat untuk melakukan evaluasi terutama dalam pemberian ijin dan pengawasanya. Kepentingan masyarakat luas menjadi fokus perhatian untuk dilayani dan diutamakan. Kegiatan ditutup pada pukul 12.00 WIB oleh Ibu Monica Dhamayanti,S.H.,M.H.( Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM )