Lampung, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi mengukuhkan Duta HAM di Provinsi Lampung (12/9)
“Perlunya Keseragaman Penyebutan P5-HAM yaitu penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (to respect, to protect, to fulfill, to enforce dan to promote human rights)”