Papua Barat, ham.go.id – Pembentukan daerah peduli hukum dan HAM sudah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Keterlibatan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sangatlah penting guna meminimalisir tingkat pelanggaran HAM di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Papua Barat. (13/8)
Dalam Rapat Pembahasan Pelaporan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang di ikuti sebanyak 15 (lima belas) orang yaitu Biro Hukum Provinsi Papua Barat, Bagian Hukum Kabupaten Manokwari dan Fak-Fak, Kemenkumham Papua Barat berharap agar pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dapat bersinergi dengan baik dan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Papua Barat untuk tingkatkan Laporan RANHAM sebagai pendukung Penilaian Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM