Medan, ham.go.id – Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Program Berbasis HAM di selenggarakan oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara. Dalam kegiatan ini Ibu Ruth Marshinta S dari Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Jakarta sebagai salah satu Narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Program Berbasis HAM tanggal 29 s/d 30 Agustus 2018 di Le Polonia Hotel. Yang menjadi peserta pada kegiatan Bimbingan Teknis ini adalah seluruh Kabag Hukum Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, BAPPEDA Prov Sumatera Utara, Kanwil Kementerian Agama R.I Prov. Sumatera Utara, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Prov Sumatera Utara dan Biro Pemerintahan Umum Setda Prov Sumatera Utara.
Adapun catatan penting dari Ibu Ruth Marshinta S sebagai Narasumber yakni Batas waktu penyampaian data dan dokumen pendukung untuk tahun 2018 tetap sesuai dengan yang ada pada Permen No. 34 tahun 2016 tentang KKP HAM. Diharapkan juga dukungan dan kerja sama yang baik dari seluruh Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk menyukseskan program ini (berkoordinasi dan menyampaikan berbagai data yang diperlukan). Kementerian Hukum dan HAM (cq. Ditjen HAM dan Kanwil Kemenkumham) akan selalu siap membantu, memberikan dorongan, maupun menerima konsultasi terkait proses pelaporan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Adapun Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota yang dinilai yaitu Hak atas Kesehatan, Hak atas Pendidikan, Hak atas Perempuan dan anak, Hak atas Kependudukan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas Perumahan yang layak dan Hak atas Lingkungan yang berkelanjutan.
Narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Program Berbasis HAM yaitu Bpk. Basuki Harjana dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Ibu Ruth Marshinta S dari Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Jakarta dan Ibu Rahma Siti dari BAPPEDA Provinsi Sumatera Utara.