Makassar, ham.go.id – Koordinasi dengan PT. Bank Bukopin yang diwakili oleh Ibu Ridha sebagai staf Bagian Hukum PT. Bank Bukopin Makassar bersama Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yaitu Andi Rahmat, Ayusriadi, Masdar Bakhtiar dan Wawan Darmawan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Agustus 2018 pukul 13.00 Wita.
Dalam koordinasi tersebut yang dibahas mengenai kasus permohonan atas nama Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia DPC Makassar yang mewakili Saudara Arsyad perihal Permohonan Restruktur Kredit dari PT.Bank Bukopin TBK karena terjadi Force Majeure (terbakarnya 3 tempat usaha).
Menurut Ibu Ridha bahwa kasus terkait debitur Saudara Arsyad dengan permohonan kepada PT. Bank Bukopin TBK untuk merekstruksi pinjaman karena usaha yang dimiliki debitur berupa 3 (tiga) tempat usaha terbakar sehingga debitur hanya memiliki kemampuan pembayaran sebesar Rp 30.000.000 perbulan terhitung pokok dan bunga. Permohonan tersebut tidak dapat dilakukan karena tunggakan debitur telah terjadi selama 2 tahun. Adapun pihak PT. Bank Bukopin telah memberikan pilihan kepada kreditur untuk melunasi hutang dengan meringankan bunga atau melakukan take over tetapi tidak ada tindakan yang di ambil oleh debitur. Sesuai dengan SOP Perbankan maka kasus seperti itu akan dilakukan pelelangan barang jaminan .