Rakor Terbatas Pencegahan Perkawinan Anak

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia C.q Direktorat Instrumen HAM bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait turut serta dalam rapat koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak (khususnya terkait perkawinan anak).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kedeputian Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, dilaksanakan pada hari selasa pukul 09.00 wib tanggal 28 Agustus 2018 di Ruang Rapat Kemenko PMK lantai 6 .

Turut hadir perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM: Kepala Sub Direktorat Instrumen Hak Kelompok Rentan (Hidayat Yasin) dan Kasie Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan (Danis Arian Abubakar Lopa), perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, serta perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP). (28/8) (Danis)

Skip to content