KOORDINASI YANKOMAS DI KABUPATEN BONE

Bagikan

Bone, ham.go.id – Pada hari selasa tanggal 24 Juli 2018 telah diadakan Rapat Koordinasi dengan Biro Hukum Kabupaten Bone bersama beberapa pihak maupun instansi terkait persoalan dugaan pelanggaran HAM perihal sertifikat ganda terhadap objek yang berada di Kecamatan Cina yakni di Desa Tanete Harapan.

Persoalan ini bermula sehubungan dengan adanya dugaan Sertifikat Ganda Aset DISPENDA yang terletak di Lokasi SMP Negeri 2 Cina. Kasus tersebut telah dilaporkan  oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cina dan telah dilakukan peninjauan lokasi dari TIM BPKAD beserta unsur terkait pada tanggal 13 Maret 2018.

Pada Rapat Koordinasi terkait persoalan kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut, tim Koordinasi dari Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memperoleh hasil dan informasi bahwa:

  1. Pihak Pemerintah setempat dalam hal ini Camat Cina, telah memberikan Surat Teguran tertanggal 14 Maret 2018 kepada Sudara Pasaruddin, ST untuk menghentikan sementara segala kegiatan dalam bentuk apapun diatas lahan yang merupakan asset DISPENDA.
  2. Pihak Pemerintah dalam hal ini Bagian Hukum Setda Kabupaten Bone juga telah mengadakan pertemuan pada tanggal 9 Mei 2018 dalam rangka pembahasan dan tindak lanjut terhadap persoalan tersebut dengan hasil berupa rekomendasi untuk mengadakan pertemuan lanjutan dengan melibatkan instansi terkait yang dikoordinir oleh Dinas TARKIM Kab. Bone.
  3. Kasus ini juga telah dilaporkan kepada pihak Polres Bone, perkembangan hasil proses perkara yang telah dilaporkan tersebut telah dilakukan penyelidikan tentang perkara dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa ijin dari pihak yang berhak dan sah dan telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Tim Koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menyimpulkan bahwa kasus tersebut sudah diserahkan penyelesaiannya kepada pihak yang terkait. Kasus tersebut juga telah memasuki ranah hukum sehingga mengenai dugaan pelanggaran HAM sebagaimana informasi yang didapat bukan lagi menjadi kewenangan Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam Hal ini Tim Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM, Bidang HAM Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Dengan Demikian kasus tersebut menunggu hasil sesuai proses hukum yang sedang berjalan.

Skip to content