Dirjen HAM Sosialisasikan Traktat Marrakesh dari Perspektif Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi hadir sebagai narasumber dalam Seminar Sosialisasi mengenai Traktat Marrakesh. Kegiatan ini merupakan kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Yayasan Mitra Netra dilaksanakan di Aula DJKI, Gedung Ditjen KI.(26/7)

Dalam paparannya Dirjen HAM menyampaikan, “Indonesia merupakan salah satu dari dua negara di Asia Tenggara yang telah menandatangani Traktat Marrakesh, yang secara tidak langsung menunjukkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Indonesia untuk memajukan hak orang dengan disabilitas baik di tingkat nasional maupun global,” ungkapnya.

Traktat Marrakesh berlaku secara internasional pada tanggal 30 September 2016. Sampai bulan September 2017, 31 negara telah mengikatkan diri terhadap Traktak Marrakesh. “Akan tetapi, Indonesia lebih lanjut perlu melakukan ratifikasi, agar bisa mendapatkan manfaat penuh dari pasal-pasal yang ada dalam Traktat Marakesh,” tambahnya.

Dengan meratifikasi Traktat Marrakesh, Indonesia akan memiliki kerangka legal yang dapat membantu Pemerintah Indonesia dalam memenuhi berbagai kewajiban sebagai negara yang meratifikasi UNCRPD dan lebih jauh membantu implementasi dari UU No. 8 Tahun 2016 tentang peyandang disabilitas terutama dalam memenuhi akses terhadap pengetahuan (informasi), yang merupakan hak dasar manusia, untuk meningkatkan partisipasi para penyandang disabilitas dalam berbagai sektor pembangunan.

Traktat Marrakesh merupakan traktat hak cipta pertama yang dibuat dengan menjadikan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagai landasan utamanya dan merujuk secara khusus kepada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi PBB terhadap Hak Orang Dengan Disabilitas / Convention on the Right of Person with Disabilities (CRPD).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan keberadaan dan pentingnya Traktat Marrakesh serta upaya pemerintah dalam meratifikasi Traktat Marrakesh agar dapat segera diberlakukan. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia serta Kementerian Sosial.

Skip to content