Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, sebagai narasumber dan Reviewer acara “Presentasi Draft Laporan Akhir Penelitian Analisis Dampak HAM Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia” yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbang Hukum dan HAM), Kemenkumham di Ruang Rapat Balitbang Hukum dan HAM. (24/7)
Dalam pembahasannya Dirjen HAM menyampaikan, “Rancangan Undang-Undang ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas sejak tahun 2013 yang salah satunya mengamanatkan pembentukan RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun hingga saat ini masih terus dilakukan pembahasan,” ungkapnya.
Selanjutnya ia menambahkan, pentingnya komitmen Pemerintah dalam menuntaskan penyelesaian pelanggaran HAM, pelindungan dan penegakan HAM merupakan salah satu prioritas dalam visi misi Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa Negara wajib hadir dalam memberikan pelindungan dan penegakan HAM. Sehingga ke depan perlu adanya penetapan yang jelas tentang kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dan kewenangan dalam pelaksanaan Undang-Undang HAM ini.
“Terdapat beberapa catatan yang perlu diatur dan ditambahkan dalam RUU HAM yaitu antara lain, ketidakpastian hukum, pembiaran pelanggaran HAM, tidak tuntasnya penyelesaian pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat. Hanya fokus pada pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, pada kenyataannya ada banyak pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas dan itu menyangkut pemenuhan hak sipil dan politik,” tambah Mualimin Abdi
Dalam penutupnya Dirjen HAM menyampaikan, Negara Republik Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) sehingga sebaiknya dampak analisa HAM ini harusnya bisa menyeluruh bukan hanya pada pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya saja tetapi juga pemenuhan hak sipil dan politik seperti pemenuhan kebebasan berpendapat dan menyampaikan di muka umum seperti demonstrasi yang banyak pada akhirnya terjadi pelanggaran HAM seperti Kasus Semanggi dan Trisakti.