Rapat Koordinasi Yankomas Kanwil Nusa Tenggara Barat

Bagikan

Mataram, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat mengadakan rapat koordinasi terkait dugaan HAM dengan instansi terkait yaitu Kodim 1614 Dompu, Korem 168 WB NTB, PPNS Balai Konservasi SDA, DInas Kehutanan, bertempat di rumah makan Sukma Rasa, Mataram, Senin (30/04).

Pelaksana pelayanan komunikasi masyarakat dalam kesempatan ini membahas rekomendasi atas pengaduan Penyampai Komunikasi, Salim H.A Kadir, beserta instansi terkait yakni Dadan Kusumawardana dari PPNS Balai Konservasi SDA, Muhammad Kasim dari Kodim 1614 Dompu, yang bertujuan untuk memberi penyelesaian atas permasalahan yang disampaikan oleh Penyampai Komunikasi.

Rapat koordinasi menghasilkan dua rekomendasi, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Balai Gakkum Wilayah Jawa-Bali-Nusra yang menangani permasalahan tersebut agar terus berkoordinasi dengan kepolisian serta kejaksaan guna mempercepat proses hukum sehingga Penyampai Komunikasi mendapatkan kepastian hukum.

Dengan memperhatikan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dna Kehutanan Wilayah Bali-Nusra Seksi Wilayah III Kupang Nomor: S.01.BPPHLHK/SW-3/PPNS/5/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Permohonan Pinjam Pakai Kendaraan, Penyampai Komunikasi disarankan dapat mengajukan surat permohonan pinjam pakai kepada Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Toffo Pajo Madapangga Rompu Waworanda agar 2 unit truk milik Penyampai Komunikasi dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, sementara proses hukum tetap berlangsung.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat ini dapat menjadi solusi permasalahan yang selama ini menjadi tuntutan Penyampai Komunikasi.

Skip to content