Koordinasi dan Konsultasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dikomunikasikan di Provinsi Sumatera Barat

Bagikan

Salah satu cara terwujudnya perlindungan dan pemenuhan HAM sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM adalah penanganan dugaan pelanggaran HAM berupa Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat dari Ditjen HAM yang langsung dipimpin oleh Direktur Yankomas (Bp.Ir. Johno Supriyanto,M.Hum) melakukan rapat koodinasi dan konsultasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat pada Hari Selasa tanggal 8 Mei 2018. Rapat membahas 5 kasus terkait permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang  dikomunikasikan antara lain : permasalahan yang terkait pelanggaran pemakaian lahan pembangunan ruko di Alang Laweh kota Padang, pengaduan tentang perbuatan melawan hukum dari Ketua Kelompok Tani Rimbawan di Kab Pasaman Barat, permohonan penegakan hukum kepada Dirut Semen Padang, perihal kriminalisasi tenaga kependidikan UNP dan mengenai jual beli tanah di Pasaman Barat.

 

Tim Ditjen HAM  berkoordinasi dengan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat mengundang beberapa instansi terkait untuk membahas beberapa permasalahan tersebut yang teridiri dari 20 peserta diantaranya :  Perwakilan dari unsur Kapolresta Padang, unsur Pemda Kota Padang, unsur DPRD Kota Padang, Unsur Dinas Kehutanan Kota Padang, Unsur PT. Semen Padang, Unsur Pemprov Sumatera Barat, Unsur Universitas Negeri Padang, Unsur Polsek Padang Utara, Unsur polda Sumbar, Unsul Polres Pasaman Barat dan Unsur Polsek Gunung Tuleh. (LE)

 

Skip to content