Padang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengadakan rapat evaluasi capaian pelaksanaan Aksi HAM bersama Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Bappeda Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat yang berjumlah 25 orang. Rapat ini dilaksanakan pada Kamis (29/3/18) pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, Kanwil Sumatera Barat. Rapat Evalusi Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM ini dilaksanakan dengan forum diskusi dan tanya jawab permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Aksi HAM di tahun 2017 sehingga memperoleh solusi dari masalah tersebut.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Suparno) dan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Desmaniar). Beliau menjelaskan bahwa ada perbedaan dengan tahun 2017, pada tahun 2018 ini laporan aksi HAM menjadi salah satu indikator Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM maka diharapkan tahun 2018 seluruh Kabupaten/Kota dapat menyampaikan laporan aksi HAM tersebut.
Dari hasil evaluasi pelaporan aksi HAM tahun 2017 Provinsi Sumatera Barat termasuk salah satu Provinsi yang tidak menyampaikan laporan aksi HAM secara sempurna. Beberapa kendala dalam pelaksanaan Aksi HAM Tahun 2017 diantaranya (1) Beberapa data yang di-upload tidak sesuai dengan target keberhasilan; (2) Masih ditemui adanya beberapa Kab/Kota yang terlambat dalam menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi HAM; (3) Mutasi/rotasi pejabat yang menangani Aksi HAM padahal transfer of knowledge belum/tidak dilakukan sebagaimana seharusnya; (4) Kendala dalam sistem, masih ditemui adanya kendala dalam mengakses web KSP dan dalam server internal kementerian waktu meng-upload pelaporan ke web KSP. Semua kendala dalam penyampaian laporan Aksi HAM dapat diatasi dengan cara meningkatkan koordinasi koordinasi antara pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dengan Bappeda Provinsi, Kabupaten/Kota selaku admin dalam pengisian laporan tersebut. Guna mendukung pelaksanaan aksi HAM daerah pada tahun 2018 sampai dengan 2019 perlu ditegaskan bahwa gubernur dan bupati/Walikota perlu membentuk tim RANHAM dengan susunan keanggotaan, tugas dan tanggung jawab serta mekanisme pelaporan terkait pelaksanaan aksi HAM Daerah sesuai dengan surat edaran Mendagri. (LE)