Padang, ham.go.id – Salah satu upaya untuk terwujudnya Pelaporan Aksi HAM tahun 2018 adalah melalui pelaksanaan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Implementasi dari pelaksanaan RANHAM disetiap daerah dapat dilihat dari adanya pelaporan aksi HAM oleh pelaksana RANHAM di kabupaten/kota dan provinsi ke presiden. Hal ini tentunya menuntut pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi untuk dapat menyampaikan laporan aksi HAM sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden No.75 Tahun 2015, Kamis (29/3).
Maksud dari pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM adalah untuk menghadirkan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota dalam rangka mempersiapkan pelaporan Aksi HAM Tahun 2018. Peserta Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM berjumlah sebanyak 25 orang yang terdiri dari, Biro Hukum Propinsi Sumatera Barat, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat. Tujuan Kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM yaitu : (1) Terjalinnya Koordinasi antara panitia RANHAM Provinsi, Kab/Kota di Sumatera Barat. (2)Panitia RANHAM memahami tugas masing-masing dalam hal Pelaporan Aksi HAM Tahun 2018. (3) Mendiskusikan permasalahan disetiap daerah dalam melaksanakan RANHAM dan mencari solusinya.
Rapat kerja pelaporan capaian pelaksanaan aksi HAM ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dan juga sebagai narasumber. “Melalui RANHAM inilah kita berharap akan terjadi perubahan-perubahan dalam sistem pembangunan di berbagai sektor, karena dengan terjalinnya kerja sama yang baik dan perselisihan dalam proses pembangunan diharapkan tidak akan terjadi. Untuk keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan rencana aksi HAM ini sangat ditentukan oleh kemauan dan kerja keras seluruh unsur baik pemerintah maupun masyarakat untuk menumbuhkan serta meningkatkan ketertiban, ketentraman dan kesejahteraan rakyat dalam menjalani kehidupannya. Hal ini sudah menjadi kewajiban kita bersama, khususnya instansi pemerintah untuk saling bahu-membahu dalam rangka menciptakan pemenuhan HAM bagi masyarakat.” papar Kepala Kantor Wilayah. Terkait pelaksanaan aksi HAM Daerah sesuai dengan surat edaran Mendagri perlu adanya koordinasi antara pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dengan Bappeda Provinsi, Kabupaten/Kota. (LE)