Maroko, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi mewakili Menteri Hukum dan HAM untuk menghadiri Marrakech International Justice Conference di Marrakesh, Maroko pada tanggal 2-4 April 2018.
Kegiatan ini merupakan konferensi internasional pertama di bidang kehakiman dan dihadiri oleh 1.500 peserta yang terdiri dari beberapa Menteri Kehakiman, Presiden Dewan Peradilan Tinggi, Organisasi HAM, pakar dan akademisi yang berasal dari negara-negara Afrika, Timur Tengah, Eropa, Amerika dan Asia. Konferensi ini mengambil tema Judicial Independence, Ensuring The Litigant’s Rights dan Respecting The Rules of Justice.
Dalam sambutan Raja Maroko (Mohammed VI) yang disampaikan oleh Penasehat Raja Maroko (Abdellatif Menouni) menyatakan bahwa, “dalam memfasilitasi akses terhadap keadilan diperlukan perombakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mengimbangi modernisasi global dan membawa peraturan perundang-undangan nasional agar selaras dengan instrumen internasional, khususnya di bidang HAM. Ditekankan juga pentingnya memastikan bahwa perkara peradilan diselesaikan dalam jangka waktu yang wajar, dan memberikan kepastian hukum yang diperlukan oleh lingkungan bisnis untuk meningkatkan investasi dan pembangunan,” ungkapnya.
Direktur Jenderal HAM mendapatkan kesempatan sebagai panelis pada panel pertama sesi kedua. Mualimin Abdi menyampaikan landasan kekuasaan kehakiman di Indonesia, tanggung jawab kekuasaan kehakiman prinsip-prinsip dalam administrasi kekuasaan kehakiman, dan lembaga-lembaga peradilan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Mualimin Abdi juga menyampaikan capaian-capaian yang telah dilakukan oleh Indonesia “di bidang independensi peradilan memberikan bantuan hukum dan informasi tentang urusan hukum melalui Pengadilan Negeri, pembentukan hakim pengawas melalui Pengadilan Negeri yang ditugaskan untuk melakukan pemantauan rutin setiap 6 bulan terhadap perawatan bagi narapidana yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan, menyusun panduan bagi para hakim tentang pelaksanaan tugas-tugas terkait teknis kehakiman mereka, dan menegaskan bahwa peradilan memiliki yurisdiksi yang tidak terbatas atas semua masalah yang berkaitan dengan peradilan;” tambahnya.
Kegiatan selesai dan ditutup pada tanggal 4 April 2018 dengan diumumkannya Deklarasi Marrakesh yang memuat beberapa hal, antara lain untuk memastikan bahwa independensi peradilan dilaksanakan dalam praktik dan sesuai dengan apa yang telah diyakini bahwa peradilan merupakan benteng negara hukum dan dorongan utama pembangunan; reformasi sistem peradilan untuk mengimbangi perkembangan dunia modern; memainkan peranan peradilan untuk melindungi seluruh warga negara; mengembangkan mekanisme kerja sama antara lembaga peradilan dan pihak berwenang lainnya; dan mengambil langkah-langkah praktis untuk memfasilitasi akses terhadap keadilan bagi semua orang.